Jumat, 29 Maret 2024

Lakukan Hal Terlarang, Pria di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampso.co.id – Yo alias Jo, seorang sekuriti, terbukti melakukan asusila kepada pacarnya, MC, 15, berulang
kali. Akibatnya, pria berusia 19 tahun ini divonis 10 tahun penjara pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN)
Batam, kemarin.

Pimpinan sidang, David Sitorus, mengatakan, perbuatan Jo terbukti setelah melihat fakta-fakta persidangan. Di mana, pencabulan terhadap MC terjadi pada 16 November 2020 lalu.

Berawal saat Jo menjemput MC yang merupakan kekasihnya untuk pergi makan. Usai makan, Jo mengajak MC untuk berhubungan badan.

Saat itu, MC menolak dengan alasan malu dan takut. Namun, bujuk rayu Jo berhasil membuat MC terpedaya. Setelah kejadian itu, Jo akhirnya lebih sering mengajak MC berhubungan badan.

Hingga akhirnya, hubungan keduanya diketahui orangtua korban dan melaporkan Jo ke polisi.

“Terdakwa mengakui perbuataanya,” ujar David, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, edisi Rabu (9/6/2021).

Menurut David, hal yang memberatkan perbuatan Jo adalah merusak masa depan MC yang masih duduk di bangku SMP. MC juga mengalami trauma dan malu, sehingga tak mau lagi bersekolah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Perbuatan Jo pun terpenuhi melanggar pasal 81 ayat 2 tentang membujuk rayu anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan.

Karena ketentuan pasal sudah terbukti, terdakwa dihukum sesuai perundang-undangan.

“Menjatuhi terdakwa Yo alias Jo (menyebut nama lenngkap,red) dengan 10 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar
denda Rp 10 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” jelas David menjabarkan surat putusan.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Karya So Immanoel. Karena itu, JPU langsung menerima putusan. Begitu juga dengna terdakwa Yo menerima putusan sehingga harus menjalani hukuman 10 tahun.(jpg)

Update