Jumat, 29 Maret 2024

KPK Periksa Pengusaha Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penyidik anti rasuah kembali memeriksa dua orang saksi di Kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

”Dijadwalkan pemeriksaan dua saksi di kantor KPK,” katanya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ali menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan.

”Selain itu, Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja Feby Yoga Budya Rizki juga diperiksa,” jelasnya.

KPK memastikan akan terus menginformasikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini, baik terkait konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka beserta pasal sangkaannya.(jpg)

Update