Jumat, 26 April 2024

KPK Peringatkan Pejabat Pemko Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan penerapan pengendalian gratifikasi kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.

Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) komitmen kerja sama antara KPK dan Pemko Tanjungpinang.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, Muhammad Indra Furqon menjelaskan yang perlu dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang adalah ada gratifikasi yang wajib dan tidak wajib lapor.

Yang wajib lapor harus diperhatikan karena ASN dan pejabat publik tidak pantas menerima sesuatu melebihi haknya. “Mereka hanya bertugas menjalankan kewajiban, tidak berhak menerima selain itu,” kata Furqon, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (9/6).

Dijelaskan Furqon hal itu menjadi dasar dan harus disadari oleh pejabat dan ASN di Tanjungpinang termasuk masyara- kat juga tidak perlu memberikan sesuatu untuk memperlancar urusan di pelayanan Pemko Tanjungpinang.

“Jangan mancing-mancing untuk memberi sesuatu ke pegawai negeri. Jangan. Karena mereka sudah bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya,” jelas Furqon.

Artinya, kata Furqon antara pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama, pemerintah menghindari agar tidak menerima dan masyarakat tidak memberi sesuatu, sebab ASN sudah disumpah untuk menjalankan tugasnya. “Selain dari gajinya tidak boleh diterima,” tegasnya.

Furqon menyebutkan gratifikasi itu merupakan sesuatu keniscayaan yang pasti diterima setiap hari, baik dari saudara maupun orang lain yang selanjutnya harus dipilah wajib atau tidak untuk dilaporkan.

“Gratifikasi bukan hal yang tabu, jika sebelum 30 hari kerja mereka lapor maka tidak ada masalah,” tukasnya. (*/jpg)

Update