Jumat, 29 Maret 2024

Pengungkapan Kasus Sabu di Warung Kopi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap enam tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya merupakan narapidana Lapas Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pemilik barang haram seberat 195,74 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari pengungkapan transaksi sabu di Warung Kopi Neraca, Tiban Koperasi, Sekupang pada 9 Mei lalu.

Di lokasi, pihaknya menangkap Junior Rasta Fari Arif sebagai kurir dan Widi Handoko sebagai pembeli.

”Kami mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di sebuah warung. Setelah menangkap kedua tersangka, kami lakukan penggeledahan di rumah pengedar di kawasan Sekupang,” ujar Lulik di Mapolresta Barelang, Rabu (9/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dari rumah Junior, polisi mendapatkan sabu yang dibungkus dengan kantong kresek warna biru. Junior mengaku, ia ditugaskan seorang napi Lapas Tanjungpinanguntuk mengedarkan sabu tersebut dengan upah jutaan rupiah.

”Kemudian, kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Diketahui ada tiga orang tersangka di sana dan sudah kita amankan,” kata Lulik.

Ketiga napi tersebut; Dani Kamara dan Rahmat Hidayat bertugas mengendalikan penjualan sabu, serta Angga selaku pemilik barang. Ketiganya merupakan napi kasus narkotika.

”Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan. Siapa pemasok barang ini dan caranya, dari pengakuan pemilik, barang ini dari Malaysia,” ungkap Lulik.

Banyaknya peredaran narkotika yang melibatkan napi, kata Lulik, pihaknya akan memperkuat kerja sama dan menyosialisasikan dengan petugas Lapas.

”Kami juga minta kerja sama masyarakat. Jika mempunyai informasi segera laporkan ke kami,” tutupnya.

Di waktu yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara direbus.

Polisi menyisihkan 10 gram untuk pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) dan 2 gram untuk barang bukti di persidangan yang disaksikan pihak Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(jpg)

Update