Selasa, 16 April 2024

Nasdem Tolak Keras Rencana Pajak Bahan Pokok

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana usulan Kementerian Keuangan menaikan tarif pajak dan mengenakan pajak atas sembako mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Willy Aditya mengatakan, fraksinya solid menentang rencana kementerian di bawah Sri Mulyani tersebut.

Menurutnya rencana Sri Mulyani menaikan tarif pajak akan menambah beban bagi masyarakat. Dia menegaskan, menaikan tarif pajak ditengah situasi ekonomi yang belum normal justru akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan.

“Fraksi Nasdem menolak rencana usulan Menkeu soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana demikian benar-benar diusulkan ke DPR, dari awal kami tegaskan itu,” ujar Willy kepada wartawan, Jumat (11/6).

Anggota Komisi XI kembali menegaskan, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya.

“Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan trend positif. Jadi pilihan menaikan tarif itu pilihan potong kompas semata,” ujarnya.

Willy juga menjelaskan, perbaikan regulasi yang menjadi penopang untuk menaikan pendapatan dari pajak perlu dilakukan. Walau demikian regulasi yang dimaksud bukanlah menaikan tarif pajak. Melainkan regulasi untuk menaikan kepatuhan wajib pajak, kemudahan pemungutan dan laporan pajak, serta kecepatan pembayaran oleh para wajib pajak.

“Perbaikan regulasi itu untuk menaikan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikan tarif pajak disaat masyarakat sedang berjuang keras untuk mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya. Nilai pendapatan makin berkurang jika dibarengi naiknya tarif pajak. Ini justru akan mengurangi belanja masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Willy Kemenkeu perlu mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN tanpa harus menaikan tarif pajak. Dari sisi produksi nasional, Kemenkeu juga diminta untuk mencari jalan agar terus dapat dipacu. Neraca perdagangan luar negeri harus terus didorong untuk menghasilkan surplus.

“Menkeu duduk dan kerja sama lah dengan kementerian lain sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” katanya.

Dia berpesan, Sri Mulyani untuk memikirkan hal yang lebih strategis dan kreatif mengupayakan pendapatan negara. Sehingga tidak menambah beban masyarakat di masa sulit ini.

“Jangan naikan tarif pajak yang membebani masyarakat banyak yang justru menjadi basis dukungan bagi pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.(jpg)

Update