Jumat, 29 Maret 2024

Pedagang Tolak Pemberlakuan Pajak Bahan Pokok

Berita Terkait

batampos.co.id – Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap kebutuhan pokok mendapat penolakan keras dari pedagang.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) Aminullah mengungkapkan, PPN dengan tarif lama saja sebesar 10 persen sudah membuat para pedagang sulit menjual barang-barangnya. Pasalnya, kini pasar makin sepi akibat covid 19. Apalagi rencana mau dinaikkan 12 persen. Ketentuan itu bakal jelas membuat banyak pedagang gulung tikar. Disinyalir masyarakat akan mengerem konsumsi.

Aminullah mengingatkan Pemerintah bahwa masyarakat dan pedagang kecil sudah tidak punya apa-apa lagi. Kini malah dibebankan lagi pajak yang tinggi.

Menurut dia, saat ini para pedagang masih bisa berjualan sudah sangat bersyukur. “Apa tidak ada sumber pendanaan lain yang bisa digali pemerintah untuk menutupi krisis anggaran negara,” ujar Aminullah kepada JawaPos.com, Senin (14/6).

Di tempat lain, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pengenaan PPN terhadap sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Apalagi lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi, karena harga pangan mahal.

“Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi. Apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” tegas Felippa.

Felippa melanjutkan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

“Pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut. Terlebih lagi PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen,” ungkapnya.

Di sisi lainya, Felippa menyinggung polemik masih banyak dana gelap dari permainan rente ekonomi, seperti kuota impor yang bisa menjadi pemasukan negara hingga triliunan rupiah ketimbang mengenakan PPN.

Menurut dia,persoalan tersebut terjadi karena banyak diskresi dalam prosesnya dan tidak transparan. Penetapan kuota impor sangat tergantung pada diskresi pihak-pihak yg menerbitkan izin.

“Maka dari itu, kami menyarankan beralih ke sistem impor yang lebih otomatis dan transparan. CIPS merekomendasikan penggunaan sistem lisensi impor otomatis dimana permintaan dan penerbitan izin impor dilakukan secara otomatis,” katanya.

Selanjutnya, salah satu usulan untuk menambah anggaran negara adalah penetapan tarif impor pangan. Sistem tarif itu dianggap memiliki dampak positif.

“Sistem tarif untuk menggantikan sistem rekomendasi dan kuota impor memiliki dampak positif, karena lebih dapat diprediksi dan dihitung bagi pelaku usaha. Sistem tarif juga mengurangi celah rente,” tutupnya.

Di tempat lain, Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih Nusantara (PPBN) berpendapat, menaikkan PPN terhadap sembako bakal merugikan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Lebih baik pemerintah mengambil peredaran dana hitam hasil permainan dugaan jual beli kuota impor pangan.

Mulyadi menegaskan bahwa banyak sekali pangan impor seperti gula, bawang putih, dan buah-buahan luar negeri yang dikenakan wajib rekomendasi impor dan persetujuan impor. Kebijakan rekomendasi impor itu berpotensi menjadi rente ekonomi yang nilainya bisa triliunan rupiah setiap tahun.

“Kalau pemerintah mempunyai niat dan keberanian untuk mengganti regulasi rekomendasi impor dengan kebijakan relaksasi dan tarifisasi, maka dana triliunan rupiah yang selama ini dinikmatin oleh segelintir orang atau kelompok dari jual beli kuota impor bisa diselamatkan untuk menambah kas negara,” katanya.

“Jangan rakyat dan pedagang kecil dibebani pajak yang tinggi. Seharusnya praktik jual beli kuota yang bersumber dari rekomendasi impor tersebut yang harus dihapus pemerintah. Lalu gantikan dengan sistem tarif agar negara bisa mendapatkan dana tambahan untuk mengatasi krisis keuangan negara,” tegas Mulyadi.(jpg)

Update