Kamis, 28 Maret 2024

Pungut Parkir Pukul 22.00 ke Atas Juru Parkir Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap 10 orang juru parkir (jukir) liar, Jumat (11/6) malam. Jukir yang diamankan tersebut melakukan pungli karena melewati aturan di atas pukul 22.00 WIB.

Kesepuluh orang yang ditangkap yakni, Sg, Fl, H, Hs, Th, T, Fa, Ws, Sm, dan B. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti uang parkir dengan berbagai pecahan.

”Kami melakukan operasi cipta kondisi (cipkon), dan mengamankan mereka yang sudah menyalahi aturan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (12/6) siang.

Andri menjelaskan, penindakan terhadap jukir liar ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas premanisme dan pungli di seluruh Indonesia.

Selain itu, penangkapan terhadap jukir tersebut karena melanggar pasal 7 dan pasal 62 Jo pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

”Mereka masih bekerja melewati batas jam operasi. Kita masih dalami, dan tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan mereka,” kata Andri.

Andri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban pungli untuk segera melapor ke polisi. Ia juga menegaskan akan menindak seluruh pungli yang ada di Batam.

”Ini bukan pungutan masalah parkir saja, kami akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan Sm, salah seorang jukir, ia nekat memungut biaya parkir di atas pukul 22.00 WIB karena kondisi pandemi Covid-19. Sebab, dalam sehari ia yang bertugas di parkiran kawasan Jodoh, hanya mendapatkan uang Rp 30 ribu.

”Sekarang dari siang sudah sepi, apalagi malam. Kalau sudah menyalahi aturan, saya tidak tahu,” katanya. (*/jpg)

Update