Jumat, 19 April 2024

Soal PPN Sembako dan Sekolah Segera Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah saat ini sedang memantau draf rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diduga bocor ke publik. Khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekolah dan sembako.

Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan pembahasan secepatnya terkait aturan tersebut.

“Khusus mengenai PPN, KUP ini kami sedang memonitor, sudah dikirim surpres,” kata Airlangga dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (14/6).

Bahkan, Airlangga menyebut, pembahasan antara pemerintah dengan DPR terkait aturan yang menimbulkan polemik dimasyarakat tersebut akan dilakukan secepatnya usai rapat paripurna. “Kami menunggu pembahasan dengan DPR sesudah dibacakan di DPR nanti Paripurna,” katanya.

Sebagai informasi, naskah draf RUU KUP ini diduga bocor ke publik sebelum sempat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagian isinya membuat panik sebagian besar masyarakat karena akan ada rencana mengenakan pajak penambahan nilai pada sembako hingga sekolah yang sebelumnya dikecualikan dari pajak.

Selain soal pengenaan PPN pada barang atau jasa yang sebelumnya tidak dikenai pajak, RUU itu juga menargetkan adanya kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.(jpg)

Update