batampos.co.id – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyebut K-Pop sebagai ‘kanker ganas’ yang merusak generasi muda negara yang dipimpinnya. Akibatnya, dia mengancam menjatuhkan hukuman yang lebih keras kepada warga negaranya yang mengonsumsi film, K-drama, dan video K-pop Korea Selatan.
The New York Times merinci kampanye anti-K-pop rahasia yang terungkap melalui dokumen internal yang bocor dari Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK). Berita itu awalnya dilaporkan oleh sumber berita yang berbasis di Seoul, Daily NK.
Media pemerintah mengecam penyebaran pengaruh anti-sosialis yang dilaporkan telah merusak pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku anak muda Korea Utara. Kim telah memerintahkan pemerintahnya untuk menindak apa yang disebut kecenderungan anti-sosialis ini. Korea Utara telah menjadi salah satu rezim otoriter paling represif di dunia selama lebih dari 70 tahun.
Pemimpin redaksi dari situs Jepang Asia Press International Jiro Ishimaru telah memantau aktivitas Korea Utara. Dia mengatakan bahwa Kim percaya bahwa invasi budaya dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi.
“Jika ini dibiarkan, dia khawatir rakyatnya akan mulai mempertimbangkan Korea Selatan sebagai alternatif Korea untuk menggantikan Utara,” kata Ishimaru seperti dilansir Variety.
Penggemar K-pop terkenal paham media sosial dan menggunakan kekuatan mereka melawan entitas sayap kanan Amerika selama setahun terakhir. Kegiatan semacam itu muncul ke permukaan Juni lalu ketika penggemar mengambil alih tagar #whitelivesmatter di Twitter. Lalu mereka mengisinya dengan posting bintang K-pop.
Tampaknya properti pemerintah Korea Utara bisa menjadi target penggemar semacam itu dalam beberapa hari mendatang. Kim memperkenalkan serangkaian undang-undang baru pada Desember. Bagi pelanggar, hukuman menonton atau memiliki hiburan Korea Selatan naik dari 5 tahun kerja paksa menjadi 15 tahun di kamp kerja paksa.
Media pemerintahnya memperingatkan bahwa jika pengaruh ini dibiarkan, itu akan membuat Korea Utara hancur. Mereka yang tertangkap menyelundupkan konten Korea Selatan berisiko menerima hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati.(jpg)