Jumat, 29 Maret 2024

Tak Patuh Protkes, Kapal Feri Tak Diizinkan Berlayar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang bersama Ditpolairud Polda Kepri menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan kapal komersial di berbagai pelabuhan di Batam. Dalam kegiatan itu, masih didapati pelanggaran protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19.

“Kami masih menemukan kapal domestik yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal,” ujar Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Budi Hartono di Sekupang, kemarin.

Dikatakan Budi, sidak itu dilakukan untuk menegaskan kembali bahwa protkes yang ada di pelabuhan agar diterapkan kembali. Sehingga, penyebaran Covid-19 di pelabuhan khusus dapat ditekan.

“Transportasi dan perekonomian harus sama-sama jalan. Semuanya harus peduli, baik itu penumpang maupun agen kapalnya. Kami akan selalu mengawasi dan memberi teguran apabila ada pihak yang melanggar protokol kesehatan ini,” ungkap Budi.

Dilanjutkan Budi, Ditpolairud Polda Kepri yang ikut turun dalam kegiatan itu dengan tegas mengatakan bahwa Surat Izin Berlayar (SIB) tidak akan diberikan oleh Syahbandar jika ditemukan agen pelayaran yang tidak mematuhi protkes.

“Kalau perlu, kami amankan jika kami menemukan di tengah laut, pilih yang mana,” katanya.

Sidak dan pengecekan kapal komersial di pelabuhan-pelabuhan Batam dilaksanakan di seluruh pelabuhan di Kota Batam. Seperti, pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur dan Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dari hasil kegiatan itu, tindakan yang dilakukan ialah meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya. Meminta Satgas Covid-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protkes di pelabuhan.

Menyarankan kepada KSOP/Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protkes, untuk tidak diberikan surat izin berlayar. (*/jpg)

Update