Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Batam Amankan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 312 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam mengamankan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal.

Kepala KPU Bea Cukai Kota Batam, Susila Brata, mengatakan, rokok dan minuman keras ilegal tersebut diamankan dari tujuh warung berbeda.

“Bea Cukai Batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB
dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Minuman keras ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang diamanan Bea Cukai Kota Batam. Foto: Bea Cukai Kota Batam

Ia menjelaskan rokok dan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai macam merek. Seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lainnya.

“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk (Operasi cukai,red) dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas,” bebernya.

Setelah dilakukan penindakan, pihaknya membawa barang bukti ke KPU Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan
pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.(*/esa)

Update