Kamis, 18 April 2024

Menunggak Premi BPJamsostek, Puluhan Perusahaan Dilaporkan ke Kejari

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Cabang Tanjungpinang serahkan 34 nama badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran kepesertaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan. Nilai tunggakan beserta denda dari 34 perusahaan cukup fantastis mencapai Rp 1,1 miliar.

Kepala BPjamsostek Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menjelaskan melalui surat kuasa khusus (SKK) diserahkan kepada pihak Kejari Bintan sebab itu adalah amanah bagi Bpjamsostek untuk masyarakat pekerja dan keluarganya.

ā€Mencegah timbulnya masyarakat kurang mampu, ketika terjadi resiko tertentu kami bisa mengcover. Ekonomi keluarga tetap bisa berjalan, termasuk pendidikan anak-anaknya,ā€ Kata Sudarmadi, Selasa (15/6).

Tunggakan itu, kata Sudarmadi berpotensi menghambat atau menghilangkan hak yang harus diterima para pekerja. Melalui kerjasama dengan Kejari Bintan para pemberi kerja bisa menyelesaikan tunggakan tersebut.

ā€Tunggakan itu bervariasi, ada yang mencapai 21 bulan, rata-rata semua lebih dari 6 bulan menunggak,ā€ paparnya.

Sebelum diserahkan kepada kejaksaan, BPjamsostek sudah melakukan pembinaan dengan badan usaha secara tertulis, mengirim surat pemberitahuan hingga kunjungan oleh tim Bpjamsostek ke perusahaan tersebut.

ā€Ternyata itu juga tidak dipatuhi, maka selanjutnya kami serahkan kepada kejaksaan,ā€ tambahnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Bintan, I Wayan Riana menyebutkan pihaknya akan memanggil satu per satu perusahaan yang melanggar secara persuasif, jika tidak ada perubahan tim dari kejaksaan akan mendatangi langsung perusahaan tersebut.

ā€Untuk sanksi terberatnya akan diserahkan kembali kepada Bpjamsostek, apakah akan melaporkan sebagai tindak pidana jika perusahaan itu tetap tidak bayar,ā€ ucapnya. (*/jpg)

Update