Selasa, 16 April 2024

PLTU Terancam Kandas, Dewan Ingatkan Gubernur Kepri agar Tegas

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahapan pembangunan infrastruktur strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Uap (PLTU) Bintan dengan kapasitas 2×100 mega watt stagnan. Kondisi tersebut disebabkan adanya spekulan lahan di kawasan Galang Batang, Bintan.

Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, apabila pembangunan tersebut gagal terwujud, maka kerugian besar bagi Provinsi Kepri.

“Saat ini berbicara kepentingan investasi atau pembangunan daerah, salah satu prasyaratnya adalah adanya infrastruktur listrik. Apalagi dengan rencana integrasi Batam-Bintan tentu membutuhkan kehandalan energi,” ujar Rudy Chua, kemarin di Tanjungpinang.

Politisi Partai Hanura tersebut meyebutkan, polemik yang terjadi sekarang ini menunjukan adanya banyak kepentingan oleh kelompok-kelompok tertentu. Pada posisi ini, Gubernur sebagai pemegang kebijakan tertinggi harus tegas memberikan dukungan, seharusnya Pemerintah Daerah juga bergerak cepat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan,” tegas Rudy.

Pembina Ikatan Muda Tionghoa tersebut juga menegaskan, saat ini soal kewenangan listrik berada di Pemerintah Provinsi. Atas dasar itulah, seharusnya Pemprov Kepri sudah melakukan inventaris persoalan. Apalagi Pemprov Kepri sudah memberikan persetujuan lewat Surat Keputusan Penunjukan Lokasi (SK Penlok) pada pertengahan Maret 2020 lalu.

“Jika memang Gubernur memandang kehadiran PLTU Bintan adalah merupakan satu keharusan, tentu harus direspon dengan cepat. Namun jika memang pembangunan tersebut tidak penting, jangan heran ketika pembangunan di Pulau Bintan nanti kendala dengan masalah listrik,” tutup Rudy Chua.

Manager Sub Bidang Pertanahan PT. PLN (Persero) (UIP-KITSUM) Rico Dilo Ginting mengatakan, proses masih terus berjalan. Ia menampik adanya penolakan dari sejumlah pemilik lahan untuk melepaskan tanahnya sebagai lokasi pembangunan PLTU Bintan. Menurutnya, tim konsultan atau apraisal sudah turun untuk melakukan penilaian terhadap harga tanah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut katanya, berdasarkan data BPN Bintan ada 32 persil lahan yang menjadi lokasi pembangunan PLTU itu nanti. Sampai sejauh ini, proses pembebasan lahan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Bahkan hasil taksiran sudah disampaikan ke BPN dan PLN. Sekarang ini tinggal tahapan musyarawah dengan masing-masing pemilik lahan.

Dijelaskannya, berdasarkan rencana kerja yang disusun oleh pihaknya, proses pembebasan lahan tuntas pada 2020 Agustus lalu. Namun karena beberapa persoalan teknis, tahapan ini masih belum tuntas sampai saat ini.

Adapun proses pembebasan lahan besaran ganti rugi lahannya dihitung oleh Tim Apraisal dengan merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Memang lokasi yang sudah ditentukan oleh Gubernur Kepri melalui SK Penlok adalah kawasan yang sangat strategis untuk pembangunan PLTU Bintan. Apalagi sudah ada feasebiliti study (FS). Selain itu Pemerintah Daerah informasinya juga sudah mengeluarkan izin kelautan,” jelasnya.

Masih kata Rico, dalam proses pengukuran lahan oleh BPN Bintan beberapa waktu lalu sudah dihadiri oleh 32 pemilik atas lokasi yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan PLTU Bintan. Disebutkannya, paska terjadinya black out di Pulau Bintan, karena terganggung pembangkit di Batam, pihaknya juga mendapat desakan dari Gubernur Kepri. (*/jpg)

Update