Kamis, 28 Maret 2024

Pungut Uang Parkir di Atas Pukul 22, Jukir Ilegal Didenda

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan juru parkir ilegal dan seorang pedagang kue keliling, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/6). Mereka didakwa melanggar Perda tentang Ketertiban Umum Kota Batam dan dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu.

Para terdakwa ditangkap saat razia perda yang dilakukan polisi dari Polsek-polsek hingga Polresta Barelang. Jumlah jukir ilegal 24 orang dan satu orang penjaja kue.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu dipimpin hakim tunggal, Yoedi Anugrah dari PN Batam. Sementara, para terdakwa dihadirkan ke persidangan satu per satu untuk disidang.

Sebelum menjatuhkan hukumam, hakim Yoedi sempat menanyakan kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Rata-rata mereka adalah juru parkir liar yang memungut uang parkir di atas pukul 22.00 WIB.

”Jadi, tidak boleh ada parkir di atas pukul 22.00 malam. Juru parkir juga harus memakai atribut dan karcis,” ujar hakim Yoedi kepada terdakwa.

Menurut Yoedi, para terdakwa terbukti melanggar Perda Kota Batam tentang ketertibaan umum. Dimana, perbuataan mereka telah meresahkan masyarakat.

”Menjatuhi hukuman kepada para terdakwa dengan denda Rp 150 ribu. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 hari kurungan,” jelas Yoedi.

Dikatakan Yoedi, sebenarnya denda maksimal pelanggaran izin adalah Rp 50 juta rupiah. Namun, karena berbagai pertimbangan, pihaknya memberi keringanan pembayaran denda.

”Diharapkan hukuman ini bisa jadi pelajaran, agar tidak kembali menjadi juru parkir liar,” tegasnya.

Sedangkan untuk Irwan, penjaja kue diberi keringanan dengan hanya membayar denda Rp 100 ribu. (*/jpg)

Update