Rabu, 24 April 2024

Tolak Divaksin Kena Denda, Ini Penjelasan Wawako Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksinasi, maka terancam akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Namun, penerapan aturan tersebut di daerah, yang mana vaksinasi Covid-19 belum merata, dinilai terlalu terburu-buru. Seperti, aturan yang dikeluarkan Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Aturan berupa surat pengumuman tersebut mengancam tak akan memberi segala pelayanan administrasi pemerintahan bagi warga yang tidak melampirkan bukti telah divaksin dan berlaku mulai Kamis (17/6), hari ini.

Padahal, aturan turunan dari Perpres ini di tingkat Kota Batam, belum dikeluarkan sehingga pihak kelurahan terkesan mendahului Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Lurah Tanjungbuntung, Hardiansyah, tak menampik adanya aturan yang ditekennya tersebut.

“Iya, benar,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (16/6). Namun, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut melalui sambungan telepon dan akan memberi tanggapan langsung, hari ini (17/6).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, Pemko Batam belum sampai pada tahap penerapan sanksi atas pemberlakuan Perpres 14/2021 tersebut. Sehingga, vaksinasi belum menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan dokumen pemerintahan.

”Belum sampai ke sana kita. Karena antusias warga (divaksin) cukup tinggi, sehingga belum perlu diterapkan sanksi atau hal seperti itu untuk saat ini,” kata Amsakar.

Kendati demikian, jika diperlukan, hal ini ke depan bisa saja diterapkan. Menurutnya, aturan ini keluar untuk memacu semangat masyarakat untuk mau ikut vaksinasi.

Beruntungnya, Batam termasuk yang paling antusias menyukseskan vaksinasi ini sehingga belum perlu ancaman bagi warga.

”Sementara ini belum ada yang kami larang atau memberlakukan aturan tesebut. Kami masih percaya dan meyakini kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi meskipun tanpa adanya aturan ini. Bahkan, kita harus segera meminta vaksin ke provinsi agar bisa memenuhi permintaan warga yang ingin divaksin,” tutupnya. (*/jpg)

Update