Rabu, 24 April 2024

Ancaman Tak Beri Pelayanan Jika Tidak Vaksinasi Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan berupa surat pengumuman yang dikeluarkan Kelurahan Tanjungbuntung, Bengkong, terkait kewajiban warga melampirkan bukti telah divaksin untuk mengurus administrasi pemerintahan, resmi dicabut, Kamis (17/6).

Pengumuman pencabutan surat tersebut juga ditempel di depan kantor Lurah Tanjungbuntung. ”Hari ini (kemarin) sudah dicabut,” ujar Lurah Tanjungbuntung, Hardiansyah, di lokasi.

Dalam surat pengumuman terbaru itu, disebutkan aturan pelayanan administrasi di kantor lurah dengan melampirkan bukti vaksinasi dicabut. Kemudian, mengimbau masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi, bisa menghubungi atau mendatangi kantor lurah.

Hardiansyah mengatakan, pengumuman terkait ancaman kepada masyarakat yang tak akan diberi pelayanan administrasi pemerintahan jika tidak melampirkan bukti telah divaksin tersebut, merupakan salah satu strateginya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

”Di sini (Tanjungbuntung) kesadaran masyarakat untuk vaksin sangat minim. Jadi, itu inisiatif saya untuk memberantas hoaks kepada masyarakat yang takut vaksin,” katanya.

Dari data pihak Puskesmas Tanjungbuntung, kata Hardiansyah, sejak 8 Januari hingga 5 Juni, hanya 992 warga yang mengikuti vaksinasi. Namun, setelah pengumuman ancaman tersebut, antusias warga Tanjungbuntung jauh meningkat.

”Sejak tiga hari ada pengumuman itu, total ada 2.902 warga kita (divaksin). Bisa dilihat sampai vaksinasi di Temenggung itu ramai, penyebabnya karena salah satu surat pengumuman itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pengumuman yang ditandatanganinya tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

”Surat itu tanpa sepengetahuan Pak Wali (Kota Batam, Muhammad Rudi). Karena ini hanya strategi saya untuk warga saya. Di kabupaten dan kota lain, sudah ada lurah yang melakukan hal ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, setelah surat pengumuman itu dikeluarkan, pihaknya akan tetap memberi segala pelayanan administrasi pemerintahan. ”Kita tetap melayani. Tidak ada masalah dengan pengumuman (ancaman) itu,” tutupnya. (*/jpg)

Update