Sabtu, 20 April 2024

Aturan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Tunggu Forkopimda

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengaku, masih menunggu kebijakan pemerintah daerah melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah.

”Untuk Batam belum ada keputusan, kita tunggu kebijakan pemerintah daerah lewat rapat Forkopimda,” katanya, Kamis (17/6).

Nantinya, kata Zulkarnain, melalui rapat Forkopimda ini akan diputuskan, apakah kegiatan atau pelaksanaan ibadah dihentikan sementara atau tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk perkembangan dan status Covid-19 di Batam saat ini.

”Sebelum ada putusan, pelaksanaan masih seperti bisa,” tambahnya.

Diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah, Selasa (15/6). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, SE 13/2021 ini mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Ada enam poin ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid pada Masa Pandemi.

Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kelima, pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

Keenam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat. (*/jpg)

Update