Sabtu, 20 April 2024

Gasak Brankas Berisi Emas dan Uang, 3 Pencuri Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa pencurian rumah kosong yakni Yong Toni, Sapta Aji dan Mitra Wibowo, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboa. Dua di antaranya merupakan residivis pencurian yang baru bebas dari penjara.

JPU Yan Elhas menyatakan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah setelah melihat fakta-fakta persidangan. Yang mana, para terdakwa juga mengakui perbuataanya telah mencuri di rumah yang tengah ditinggal pemiliknya.

Dari rumah tersebut, ketiganya berhasil menggasak brankas berisi uang tunai Rp 60 juta dan perhiasaan emas, dengan total kerugian korban Rp 150 juta.

”Perbuataan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 KUHP,” terang Yan.

Dijelaskan Yan, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah membuat rugi korban Rp 150 juta, terdakwa juga residivis dalam kasus pencurian dan bebas bersyarat karena dapat asimilasi hukuman. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

”Karena itu, menuntut terdakwa Yong Toni, Sapta Aji dan Mitra dengan masing-masing empat tahun penjara,” ujar Yan mengakhiri pembacaan tuntutan.

Atas tuntutan itu, kepada majelis hakim ketiganya memohon keringanan hukuman. Alasannya, menyesal dan punya tanggungan keluarga. Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan. Diketahui, ketiganya menjadi terdakwa setelah berhasil membobol rumah yang tengah ditinggal pemiliknya di Tiban pada Maret lalu.

Dari pencurian yang telah direncakan itu, para terdakwa berhasil menggasak brankas berisi uang dan emas. Padahal, dua di antara terdakwa merupakan residivis yang baru bebas dari penjara usai divonis pada November tahun 2019 lalu. Dalam putusan hakim, terdakwa Yong dihukum dua tahun dan 6 bulan, namun pada akhir 2020, dia bebas. (*/jpg)

Update