Kamis, 25 April 2024

Ini Motif Penikaman Juru Parkir di Pasar Samarinda Jodoh

Berita Terkait

batampos.co.id – Safrudin, pelaku pembunuhan terhadap Budi Damanik, juru parkir (jukir) di depan Pasar Samarinda, Jodoh, 9 Mei lalu, mengaku nekat menikam rekan kerjanya tersebut karena sakit hati.

Saat itu, korban cekcok karena permasalahan lahan parkir.

”Saya gantikan teman memungut uang parkir di lokasi. Tapi korban melarang, dan mengatakan harus seizin dia,” ujar

Safrudin, usai ditangkap di Medan, Sumatra Utara dan digelandang ke Mapolsek Lubukbaja, Kamis (17/6/2021).

Ia mengaku, usai dilarang korban, mereka terlibat cekcok. Saat itu, korban menghina orangtuanya dan menantangnya untuk berduel menggunakan senjata tajam (sajam).

”Saya emosi karena dia bawa-bawa bapak saya. Lalu saya ambil badik dan obeng dari jok motor,” kata pria 25 tahun ini.

Safrudin mengaku, ia nekat menikam korban karena perkataan korban yang mengaku kebal dengan sajam.

Kemudian, ia menikamkan sajam tersebut ke arah perut korban
sebanyak dua kali.

”Setelah tersungkur dan berdarah, (saya) langsung kabur (ke Medan) dengan pesawat,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda, mengatakan, Safrudin diamankan di tempat persinggahannya di Kota Medan.

Pelaku sempat menjadi buronan polisi selama sebulan.

”Korban dan pelaku ini sempat cekcok mulut karena permasalahan lahan parkir,” katanya.

Satria menjelaskan, penikaman itu terjadi pada Minggu (9/5) sore di depan Samarinda Shopping Center, Jodoh, Lubukbaja.

Korban yang berusia 42 tahun tersebut menderita dua lokasi penikaman, yakni di perut kiri dan dada kiri.

Pada bagian dada itu korban ditikam tembus ke jantung
dan paru-paru,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Safrudin ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan, Sumatra Utara, Rabu (16/6) dini hari. Pelaku kabur usai menikam dan membunuh korban.(jpg)

Update