Kamis, 25 April 2024

UU Cipta Kerja Dipastikan Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah memberikan penjelasan terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diklaim melanggar UUD 1945. Sebab, selama penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja menjadi polemik di tengah masyarakat.

Airlangga mengaku banyak pihak yang memandang jika UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945 dan menyulitkan para pekerja Indonesia. Hal itu dikatakan dalam sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

“UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Airlangga dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/6).

Airlangga memaparkan, justru penerbitan regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul. Hal itu tertera pada Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara harus hadir perlindungan ke rakyat termasuk pekerjaan dan penghidupan rakyat baik kondisi nirmal maupun tak normal,” tuturnya.

Selanjutnya, Airlangga mengungapkan, para pemohon sama sekali tidak terhalangi dalam melaksanakan aktifitas maupun kegiatannya. Bahkan, dengan berlakunya UU Cipta Kerja tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Serta hak-hak Konstitisuonal para pemohon sama sekali tak dikurangi dibatasi dipersulit karena UU Ciptaker,” imbuh Airlangga.(jpg)

Update