Jumat, 19 April 2024

KTP Luar Batam Bisa Ikut Vaksinasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmardji, menyatakan warga ber-KTP luar Batam, namun tinggal di Batam, tetap bisa divaksin. ”Boleh,” kata Didi singkat, kemarin.

Menurutnya, masyarakat Batam yang belum memiliki KTP Batam bisa langsung datang ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Pelayanan tetap sama dan tidak ada perbedaan. ”Tetap sama, nanti dikasih aja KTP-nya kepada petugas vaksin,” tambahnya.

Ditanya mengenai kelompok yang boleh ditunda atau dilarang divaksin Covid-19, ia menjawab: persyaratan pertama ketika divaksinasi adalah suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Bila suhu tubuh di atas itu maka harus ditunda hingga sembuh.

Syarat kedua adalah tekanan darah. Bila di atas 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi vaksinasi ditunda sampai terkontrol.

”Ada tekanan darah tinggi dan penyakit-penyakit kronik lainnya tidak diperkenankan untuk divaksin,” tegas Didi.

Warga yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam rentan waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak napas dalam tujuh hari maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.

Begitu juga yang pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 bisa divaksinasi setelah tiga bulan sembuh.

Kelompok lainnya, seperti ibu yang sedang hamil tidak akan disuntik vaksin. Jugamereka yang mengidap penyakit kronik akut seperti paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver dilarang divaksin Covid-19. (*/jpg)

Update