Kamis, 25 April 2024

Aparatur Desa di Anambas Melaporkan Adanya Kriminalisasi

Berita Terkait

Ketua Lembaga Advokasi Huku Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas,
H. Muhammad Kasren, SH saat konferensi pers, di Tarempa (Senin (21/6/2021). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Ketua Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Muhammad Kasren SH, berharap agar penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian. Musababnya, sejumlah perangkat desa di wilayah ini melaporkan kepada dirinya adanya diskriminasi sehingga dibuat trauma dan ketakutan.

“Artinya jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas, tapi jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik, jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi,” ujarnya, saat konferensi pers di Tarempa, Senin (21/6/2021)

Lanjut dia lagi mengutarakan, apalagi sampai kesan tumpang-tindih. Misalnya dugaan korupsi dana desa tersebut dari awal sudah dilidik kepolisian, hendaknya kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil-alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya.

Masih kata dia, persoalan dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa.

Hal itu akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya, bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu.

“Aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum, kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya,” sebutnya.

Dalam proses lidik dan sidik adanya dugaan tindak pidana korupsi, undang-undang memberi kewenangan yang cukup besar kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, bisa memanggil dengan upaya paksa kepada siapa saja yang bisa dianggap sebagai saksi, menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bahkan menangkap dan menahannya.

Oleh kerenanya dia berharap, dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa ini, penegak hukum jangan sampai terkesan bertindak sewenang-wenang.

“Jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten,” ujarnya.

Perlu dipahami, kata dia lagi, sebagian besar desa-desa di Kepulauan Anambas ini masih perlu bimbingan, masih kekurangan SDM yang mumpuni, sehingga jika hanya terjadi kesalahan prosedur atau administrasi dalam penggunaan dana desa, janganlah itu dijadikan pintu masuk untuk mencari-cari bukti adanya dugaan korupsi dana desa.

Ia pun mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini, mulai dari Bupati, Inspektorat, BPK, Camat dan penegak hukum di wilayah ini untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan rakyat.

“Kedepan jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini,” ujarnya. (fai)

Update