Sabtu, 20 April 2024

Polisi Usut Dugaan Korupsi SPP SMKN 7 Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMKN 7 Batam, tahun anggaran 2018-2019 bergulir di Polresta Barelang. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Po, 24, mantan tenaga honorer SMKN 7 Batam.

Namun, Po diduga tak bermain sendiri, tapi melibatkan sejumlah nama. Itu sebabnya, kuasa Hukum Po, Hasanuddin, meminta penyidik mengusut tuntas aliran dana SPP tersebut.

”Kami sudah serahkan bukti-bukti baru ke penyidik,” kata Hasanuddin, Senin (21/6), kepada Harian Batam Pos.

Bukti-bukti baru yang telah diserahkan tersebut berupa print out transfer bank, pembelian di Alfamart, dan tiket Traveloka. Namun, diduga masih ada bukti lainnya tersimpan di sekolah.

Hasanuddin menyebut, Po hanyalah tenaga honorer yang tidak memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan SPP tersebut. Karena, Po hanya sebagai tenaga pembantu bendahara. Di atas Po masih ada bendahara (NR, red), kepala sekolah (BS, red), perantara (HN, red), dan pembuat kebijakan lainnya (MD, red).

”Iya, itu kemarin sudah saya sampaikan. Sudah ada periksa (aliran dana), tapi saya tidak mau terlalu sering dulu lah ngomong. Kami serahkan ke penyidik sepenuhnya,” ujarnya.

Ia mengaku masih menunggu perkembangan terkait aliran dana korupsi itu. Hasanuddin menyebutkan, akan membela hak-hak hukum kliennya. ”Sejauh ini masih dugaan, kami tunggu perkembangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan korupsi SPP di SMKN 7 Batam. ”Besoklah (hari ini, red) saya rilis. Masih sibuk mengurus soal vaksinasi,” ujar Andri, Senin (21/6).

Besaran dana SPP di SMKN 7 Batam 2018-2019 diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar. Namun, dari hasil audit, ada selisih Rp 307 juta. Dana selisih inilah yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Namun, semuanya masih butuh pembuktian, apakah benar mengalir ke berbagai pihak, atau hanya sampai di Po.

Terkait kasus ini, Harian Batam Pos mendatangi SMKN 7 Batam, untuk menanyakan detail kasus ini. Namun, saat sampai di gerbang sekolah, penjaga keamanan sekolah menyebut, Kepala Sekolah SMKN 7 Batam, BS, tidak berada di tempat.

”Bapak (Kepala Sekolah) tidak ada (di sekolah) sejak tadi pagi,” kata penjaga keamanan ini, kemarin.

Harian Batam Pos mencoba menghubungi salah seorang guru SMKN 7 Batam, Kholiq. Ia mengaku sedang berada di kampung halamannya. Saat ditanya soal kasus dugaan korupsi SPP tersebut, ia mengaku bukan lagi sebagai humas SMKN 7 Batam. ”Saya bukan humas, hanya guru biasa sekarang. Tanyakan ke humas saja,” ucapnya.

Sementara itu, saat Batam Pos mencoba menghubungi nomor Kepala SMKN 7 Batam, BS, ternyata aktif, namun tidak diangkat. Ada sekitar enam kali panggilan, namun tidak juga direspons. Permintaan wawancara melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, yang namanya diseret oleh tersangka Po, membantah tudingan tersebut. “Itu adalah tudingan yang tidak benar. Saya juga tidak tahu mengapa Po memberikan keterangan seperti itu dan atas dasar apa,” ujar Dali kepada Harian Batam Pos, tadi malam.

Namun, sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, ia tetap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga meminta Po untuk membuktikan pernyataan tersebut. Baginya, persoalan SPP di SMK Negeri 7 Batam tersebut sudah berproses, karena telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Kepri pada Agustus dan Oktober 2020.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Kepri tersebut justru menduga, ada kepentingan orang lain yang sengaja mengarahkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Ditegaskannya, ia sama sekali tidak memiliki akses apapun untuk berhubungan dengan Po hingga bisa bertransaksi seperti itu.

“Saya juga tidak ada pernah menerima apapun dari siapapun yang disebut-sebutkan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Dali.

Disinggung mengenai kasus yang menjerat mantan pegawainya tersebut, Dali mengaku tidak tahu persis, karena pegawai honorer tersebut sudah berhenti. Setelah yang bersangkutan berhenti dari pekerjaannya, dari situlah baru ketahuan ada selisih dari tanggung jawab yang ia setorkan.

“Jadi, klarifikasi saya pada pihak SMKN 7 Batam, pada waktu itu saya katakan bahwa semua yang tercatat itu ada di dalam buku milik Po sendiri, dan dari bukti-bukti itulah yang dijadikan alat oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut,” tutup Dali. (*/jpg)

Update