Jumat, 19 April 2024

Efek Vaksinasi Covid-19 Wajib Ditangani Gratis oleh Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Kepala BPJS Kesehatan Kota Batam, Iwan Adriady, menegaskan, bahwa kondisi emergency atau darurat usai vaksin wajib ditangani rumah sakit.

Apalagi masyarakat tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

”Seluruh kondisi emergency wajib ditangani, baik itu peserta BPJS maupun umum. Karena ini menyangkut nyawa orang,” katanya menanggapi adanya RS yang menolak BPJS pasien KIPI, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut dia, harusnya setiap rumah sakit paham jika kondisi darurat harus segera dapat pertolongan. Apalagi jika kondisinya sudah sangat parah.

”Untuk peserta BPJS, kondisi emergency apapun pasti di-cover,” tegasnya.

Di sisi lain, Iwan menjelaskan, biaya penanganan untuk pasien emergency karena efek dari vaksin ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Yang artinya, penanganan biaya berobat karena efek vaksin
gratis.

”Biaya ditanggung Kementerian Kesehatan alias gratis. Seharusnya rumah sakit sudah tahu itu,” ujarnya.(jpg)

Update