Kamis, 25 April 2024

Kata Anggota DPRD Batam, Banyak Peraturan Daerah yang Multitafsir

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Komisi I DPRD Kota Batam bingung dengan banyaknya Peraturan Daerah yang sudah diterbitkan namun memiliki multitafsir ditengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, sebaiknya sebelum peraturan diberlakukan harus disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat.

“Kenapa peraturan itu perlu disosialisasikan, karena sosialisasi itu merupakan salah satu jembatan dalam rangka memberikan pemahaman. Baik kepada instansi-instansi maupun kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perwako nantinya,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Perda merupakan salah satu produk hukum daerah yang menjadi kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Saya menyoroti berbagai Peraturan Kepala Daerah itu belum disosialisasikan secara matang,” katanya.

Salah satu contohnya yakni Peraturan Wali Kota Batam terkait Lembaga Pemasyarakatan (LPM) dan Karang Taruna.

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami petunjuk teknis dari peraturan itu sendiri.
Termasuk juga dengan yang baru-baru ini Komisi I DPRD Batam agendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan sepihak Kader Posyandu yang ada di empat kelurahan di Batam.

Banyak para lurah membuat Surat Keputusan (SK) kader Posyandu itu berdasarkan masa jabatan dibuat pertahun.

“Harus dibedakan. Kalau untuk kepentingan pembayaran insentif hal itu sah-sah saja, tetapi kalau terkait dengan jabatan kader Posyandu itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan juga Peraturan Wali Kota Batam, kader Posyandu itu menjabat selama lima tahun. Jadi, tidak boleh dibuat parsial menjadi setahun-setahun, harus kumulatif menjadi lima tahun”, tuturnya.

Karena itu, pihaknya berharap sebelum Peraturan Daerah diberlakukan, Pemko melalui bagian hukum harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke instansi terkait dan masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dan juga multi tafsir dalam pelaksanaan peraturan itu sendiri.

“Contohnya, Perda terkait dengan Jamkesda. Banyaknya pihak kelurahan yang tidak memahami seutuhnya Perda tersebut, sehingga membingungkan masyarakat harus bolak-balik dalam pengurusannya,” imbuhnya.(nto)

Update