Rabu, 24 April 2024

Tekan Lonjakan Covid-19, Mobilitas Masyarakat Zona Merah Dibatasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat pada sejumlah daerah di Indonesia pasca libur lebaran 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.

”Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Dalam pelaksanaanya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan, mulai pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

Budi menegaskan, pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T yakni testing, tracing dan treatment). Upaya ini dilakukan, lantaran kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh klaster keluarga.

Sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar. Karena itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas.

”Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” ucap Budi.

Menurut Budi, Presiden juga berpesan agar pelaksanaan penyekatan harus memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

”Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” tuturnya.

Agar beban perawatan rumah sakit tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Selama menjalani isolasi, kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat sekitar.

Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas Puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.
Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, Budi meminta agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat.

“Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien COVID-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ucap Budi.

Budi pun menekankan, dalam upaya penanganan pandemi ini, Kementerian Kesehatan tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat. “Dengan harapan laju kenaikan Covid-19 bisa segera terkendali,” pungkas Budi.(jpg)

Update