Rabu, 24 April 2024

Zona Merah Kembali PPKM Mikro, Kegiatan di Area Publik Ditutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut terpaksa diberlakukan atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena angka penularan Covid-19 melonjak tinggi sehingga membuat keterisian fasilitas rumah sakit melebihi 70 persen di 29 provinsi dan 87 kabupaten kota.

ā€œTerkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,ā€ ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Selain jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas keterisian menjadi hanya 25 persen, dan pemberlakuan kembali bekerja dari rumah menjadi 75 persen di zona merah, kegiatan belajar mengajar juga kembali dilakukan secara daring.

Adapun kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah, sementara untuk zona lainnya mengikuti peraturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada. ā€œAturan tersebut juga diatur zona merah untuk dilakukan daring mengikuti PPKM,ā€ ungkapnya.

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial, baik itu industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kebutuhan masyarakat, supermarket, apotek juga berjalan degan regulasi dan akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

ā€œSementara itu, kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi penuh dengan protokol kesehatan ketat,ā€ imbuhnya.

Kemudian untuk kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnnya, zona merah tutup sementara sampai aman. Zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Airlangga menambahkan, kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di lokasi seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk zona merah juga akan ditutup sampai kondisi dianggap aman. Sedangkan zona lain dibuka 25 persen dan kapastias pengaturan dari pemda dan protokol kesehatna ketat.

Begitu pula dengan acara rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah akan ditutup sampai aman. Sementara zona lain diizinkan dengan 25 persen kapasitas. ā€œKegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat,ā€ pungkasnya.(jpg)

Update