Jumat, 29 Maret 2024

Bos dan Server Pinjol Ilegal Ternyata di Luar Negeri

Berita Terkait

batampos.co.id – Langkah Bareskrim untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal perlu didukung. Pasca telegram Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk memberantas pinjol illegal telah ada 47 kasus yang ditangani.

Namun, pinjol ternyata memiliki cara untuk menghindari jangkauan penegak hukum, bos dan server pinjol ilegal sengaja dibangun di luar negeri.

Sesuai data Bareskrim, terdapat 47 kasus pinjol illegal yang ditangani Bareskrim dan Polda se-Indonesia. Yang paling banyak terdapat di Polda Metro Jaya dengan 30 kasus. Diikuti dengan Polda Jawa Barat dan Sumatera Selatan dengan masing-masing empat kasus. Serta, Bareskrim yang menangani dua kasus pinjol illegal.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Ma’mun menjelaskan, di Bareskrim ini untuk kasus pinjol ilegal ada dua, satu kasus pinjol ilegal Rp Cepat yang telah ditangkap beberapa orang dan satu kasus masih dalam penyelidikan. ”Kalau di jajaran polda banyak sekali,” terangnya.

Dalam menangani kasus pinjol ilegal, terkadang penyidik menemukan tantangan besar. Tantangan yang kemudian memaksa penyidik untuk menangani kasus pinjol lainnya. ”Satu diikutin, lalu mentok. Kita pindah ke yang lainnya,” paparnya.

Ada sejumlah hal yang biasanya membuat penyidik harus bekerje ekstra keras. Salah satunya, pinjol illegal mengubah alamat situs atau web. Tak hanya itu, saat di tengah penyelidikan pinjol ilegal ini juga memindah server dan pengendalinya bosnya. ”Baru di sentuh, sudah pindah,” paparnya.

Bahkan, bos dan server pinjol ilegal ini berada di luar negeri. Menurutnya, banyak sekali pinjol ilegal yang menempatkan server di luar negeri. ”Pengendalinya juga tidak di Indonesia,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.

Bos atau pengendali ini tidak bisa dilacak karena memang menggunakan nomor handphone luar negeri. Dalam kasus pinjol Rp Cepat memang dua bos merupakan warga negara Tiongkok berinisial XW dan GK. ”Belum ketangkap sekarang pelaku utamanya,” paparnya.

Belum bisa dipastikan apakah kedua pelaku utama itu berada di dalam negeri atau di luar negeri. ”Ya kalau sudah di luar negeri, minimal pelaku ini tidak bisa lagi ke Indonesia,” terang mantan Diresnarkoba Polda Sumatera Barat tersebut.

Dia menuturkan, bos pinjol illegal ini biasanya ke Indonesia hanya untuk merekrut pegawai. Dengan begitu memang tampaknya pinjol ilegal memiliki modus untuk bekerja dari luar negeri. Jelas, untuk menghindari penegakan hukum terhadap mereka. ”Semua pelaku kejahatan pasti berupaya tidak kena jerat,” ujarnya.

Apakah ada solusi untuk menghentikan modus bos dan server di luar negeri? Dia menjelaskan bahwa memang salah satu jalannya dengan menahan pelakunya, tapi bila terkait kebijakan negara bisa berbeda. ”setelah menangani kasus pinjol illegal ini, saya merasa membutuhkan kebijakan negara untuk mengendalikan orang menelepon dari luar negeri,” paparnya.(jpg)

Update