Sabtu, 20 April 2024

Gara-gara Hal Ini, 12 Personel Polresta Barelang Terkena Sanksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Biro Provos Divpropam Mabes Polri menegakkan ketertiban dan disiplin terhadap seluruh personel Polresta Barelang, Selasa (22/6/2021).

Hasilnya, 12 orang personel diberi sanksi karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri, Kombes Gunarso; Kasubbaggaktibplin Divpropam Polri, AKBP Satya Wighy Widhaeyadi; Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto; serta Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto.

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap seluruh personel Polresta Barelang, baik bintara dan perwira termasuk PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di
Polresta Barelang.

”Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi (Gampol), sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi (senjata api), kelengkapan surat menyurat kendaraan, pungli dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Yos.

Yos mengatakan, dalam pemeriksaan itu, 12 personel diberikan sanksi disiplin karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, memiliki rambut panjang dan jenggot panjang.

”Kami berikan sanksi disiplin berupa push up. Rambut dan jenggot panjang langsung dipotong,” tegasnya.

Yos menambahkan, mereka juga dilakukan tes urine. Hasilnya,
seluruh personel negatif atau tidak terindikasi menggunakan
narkotika.

Ia menegaskan, akan meberikan sanksi pemecatan terhadap personel yang terlibat narkotika.

”Saya ingatkan kepada personel untuk selalu jaga sikap tampang, karena tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan sesuai perintah Bapak Kapolri, tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutupnya.(jpg)

Update