batampos.co.id – Lima pekerja migran Indonesia atau TKI dijatuhi denda hingga Rp 150 juta karena makan bersama di sebuah restoran di Kota Kaohsiung, Taiwan. Kejadian yang terjadi pada 16 Juni lalu itu membuat 5 orang Indonesia yang terdiri dari 4 perempuan dan 1 laki-laki itu terpaksa menghadapi hukuman.
Dilansir dari Taiwan News, Rabu (23/6), mereka berkumpul untuk makan malam di sebuah restoran Indonesia di Jalan Nanhua di Distrik Sanmin Kaohsiung. Namun, unit Badan Imigrasi Nasional melakukan pemeriksaan di restoran tersebut. Petugas heran dan melihat bahwa lampu restoran masih menyala.
Ketika mereka melihat ke dalam dan menemukan 5 WNI duduk di meja yang sama saat mereka makan bersama. Seorang penerjemah memberi tahu mereka bahwa mereka masing-masing akan didenda sekitar Rp 30 jutaan.
“Harga sebuah persahabatan yang mahal sekali,” keluh salah satunya seperti laporan CNA.
Laporan tersebut merincu, 4 WNI dipekerjakan secara legal di pabrik pembuatan masker di Taiwan, sedangkan 1 lainnya adalah manajer toko.
Otoritas setempat mengatakan bahwa karena itu adalah pertemuan lima orang yang makan di dalam restoran, itu jelas merupakan pelanggaran terhadap pembatasan Level 3. Petugas mengajukan laporan atas kejadian tersebut dan memberi tahu departemen kesehatan untuk menilai tingkat denda yang akan diberikan.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa dia pikir akan aman untuk makan di restoran yang dia kenal. Para pekerja mengatakan bahwa mereka berkumpul karena mereka sudah lama tidak bertemu dan tidak menyadari bahwa mereka melanggar aturan.(jpg)