Kamis, 25 April 2024

Pengusaha di Batam Dukung PPKM Mikro

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang makin ganas, direspon diplomatis dunia usaha di Batam.

Pengusaha menilai, PPKM skala mikro ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi memang harus dilakukan, tapi di sisi lain akan berdampak pada pemulihan ekonomi Kepri.

Seperti diketahui, instruksitersebut meminta pemda yang wilayahnya masuk zona merah agar memperpanjang PPKM ini mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Beberapa hal yang diatur antara lain, jam tutup restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal. Hanya diizinkan makan di tempat atau dine-in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan, menyesuaikan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

ā€Ya, pembatasan jam buka tutup mal dan usaha restoran, rumah makan, dan usaha lainnya jelas akan berdampak kepada penurunan penjualan para pelaku usaha ini. Akibatnya, nanti bisa tertundanya Kepri keluar dari jurang resesi ekonomi yang terjadi periode lalu,ā€ kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (22/6).

Namun, kebijakan tersebut sepertinya memang tidak dapat dihindari akibat tingginya kenaikan penularan Covid-19 di Kepri. Rafki bisa memahami kalau kebijakan yang diambil pemerintah itu untuk kebaikan bersama.

ā€Kita mengimbau agar pelaku usaha bisa mematuhinya. Covid-19 ini harus dilawan bersama-sama dengan kekompakan kita semua,ā€ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Muhammad Mansur, mengatakan, ia mendukung PPKM hingga 5 Juli, karena dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. ā€Kalau itu dilakukan ya memang harus, tinggal bagaimana daerah bisa siap dengan ini,ā€ katanya. (*/jpg)

Update