Jumat, 19 April 2024

Sertifikat Vaksin akan Dijadikan Syarat Dapat Layanan Publik

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan tidak tertutup kemungkinan sertifikat vaksinasi harus disediakan warga Tanjungpinang untuk mengurus keperluan pelayanan publik.

Vaksinasi itu program nasional, tentunya setiap daerah juga ikut mensukseskan program tersebut karena tujuannya bagus agar setiap warga kebal terhadap Covid-19.

”Untuk akan datang, tidak menutup kemungkinan serifikat vaksin digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapat pelayanan publik di Tanjungpinang,” kata Rahma, Selasa (22/6) .

Di daerah lain, kata Rahma sudah ada yang menerapkan kebijakan tersebut dengan berbagai alasan, sedangkan Kota Tanjungpinang saat ini belum. ”Sekarang belum, tapi nanti bisa saja kebijakan itu diterapkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, hal itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat, dengan adanya sertifikat tentunya memiliki berbagai manfaat salah satunya untuk kunjungan ke suatu daerah lain yang mewajibkan untuk membawa sertifikat vaksin. ”Dengan adanya sertifikat bukankah itu memudahkan untuk berbagai keperluan,” sebut Rahma.

Disampikan Rahma, saat ini tidak ada yang tahu kapan pandemi itu akan berakhir, zona di Tanjungpinang sering berubah terkadang hijau, merah, kuning. Sehingga untuk antisipasi penularan vaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat itu dibutuhkan.

”Tujuan kita semua divaksin agar Tanjungpinang ini aman, walaupun terpapar tapi tidak separah orang yang belum divaksin,” tambahnya

Menurut Rahma tidak ada yang salah dengan peraturan itu karena tujuannya untuk melindungi diri kecuali bagi orang dengan kondisi tertentu yang memang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan kesehatan.

”Manfaatkan situasi sekarang ini vaksinasi gratis dari pemerintah, bila masa seseorang harus vaksinasi secara mandiri mungkin saja akan keberatan dengan harganya,” terangnya.

Seperti yang sudah berlaku saat ini penggunaan rapid tes antigen untuk kunjungan ke daerah lain, bagi masyarakat yang ingin datang ke daerah tersebut harus melengkapi persyaratan itu.

”Apa bedanya dengan sertifikat vaksin, saya rasa kebijakan itu jika diterapkan tidak akan berlebihan karena tujuannya untuk mensukseskan vaksinasi,” tukasnya. (*/jpg)

Update