Jumat, 29 Maret 2024

Di Batam, Angkot Tak Layak akan Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menindak angkutan kota (angkot) atau angkutan umum yang tak layak beroperasi.

Pasalnya, jika tetap dibiarkan, angkot tersebut berpotensi membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward
Purba, mengatakan, pihaknya akan menindak seluruh angkutan yang tak layak beropertasi di Batam.

Penindakan dilakukan dengan cara razia berburu (hunting) atau berpindah tempat.

“Untuk skala razia itu kami rahasiakan. Yang jelas akan berpindah-pindah. Nanti
kami tindak sesuai dengan usia kendaraan,” ujar Edward, Rabu (23/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Edward menjelaskan, dalam razia tersebut, penindakan sesuai dengan usia, yakni trayek utama usia maksimal 18 tahun dan trayek cabang maksimal 15 tahun.

Kemudian, pihaknya memberikan surat peringatan atau pernyataan kepada badan usaha angkutan yang tak layak tersebut.

“Awalnya kami berikan surat pernyataan ke badan usaha, bukan ke pemiliknya. Karena izin yang diberikan dari pemerintah ke badan usaha, kemudian memberitahukan kepada pemilik agar menghitamkan kendaraannya,” katanya.

Ia menegaskan, jika kendaraan tak layak tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dan kembali terjaring razia, maka pihaknya akan menahan angkutan tersebut.

“Akan kami tahan sampai ada pembuktian dari Samsat. Kalau yang punya kendaraan sudah mengurus sifat kendaraan dari kuning ke hitam,” tegasnya.

Disinggung banyaknya kendaraan yang tak melakukan uji KIR, Edward mengaku tak
mengetahui jumlah pastinya. Namun, ia sudah melakukan imbauan kepada seluruh badan usaha di Batam untuk mematuhi ujir KIR yakni sekali enam bulan.

“Itu sudah kami sampaikan dan mereka semua tahu. Kalau masih ditemukan ya langsung kita tindak,” tutupnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dishub Batam, Pebrialin, mengungkap bahwa berdasarkan data dari Dishub Batam, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit.

Yang layak operasi di bawah 18 tahun, hanya 224 unit dan tidak layak oprasi sebanyak 393 unit.

Untuk angkot trayek cabang dengan jumlah tempat duduk di bawah sepuluh orang sebanyak 1.745 unit. Yang layak beroperasi hanya 142 unit dan tidak layak 1.603 unit.

“Untuk trayek utama usia maksimal 18 tahun dan trayek cabang maksimal 15 tahun. Nah, yang tak layak beroperasi ini umunya di atas usia maksimal tadi,” kata pria yang juga menjabat Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam tersebut.

Jika sudah tak layak tersebut, sambung dia, tentu uji KIR-nya juga bermasalah dan semestinya tak layak beroperasi.

“Makanya kami akan gencarkan lagi melakukan penertiban ke depannya,” ujarnya.(jpg)

Update