Jumat, 29 Maret 2024

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab Test PCR Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara dalam kasus test swab PCR palsu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut enam tahun penjara oleh JPU.

Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Rizieq menyesalkan dirinya divonis 4 tahun pidana penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan alasan mengapa mengajukan banding terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.

“Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Saya dapatkan di sana ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima, di antaranya tuntutan jaksa mengajukan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir,” kata Rizieq Shihab, Kamis (24/6).

Selain itu, Rizieq juga merasa keberatan karena majelis hakim, tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946. Dia menyatakan, masih banyak kejanggalan yang tidak bisa disebutkan.

“Masih banyak lagi tidak sebutkan, karena membuang-buang waktu saja,” papar Rizieq. (jpg)

Update