Jumat, 19 April 2024

Anambas Daerah Tertinggi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Bupati Anambas Abdul Harris menerima piagam finalis Patritrana Award 2020, Kamis (24/6). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Barat Riau Kepri, Pepen S Almas didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah tertinggi yang mendaftarkan warganya menjadi kepeserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikannya saat penyerahan piagam finalis Patritrana Award 2020 kepada Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di Tarempa.

“Di usia yang ke-13 tahun pemerintah daerah ini, sudah di atas 60 persen warganya yang telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tadi Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan juga pencanangan full coverage BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 untuk 100 persen. Akan lagi keluar peraturan daerahnya,” sebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Barat Riau Kepri, Pepen S Almas, saat dikonfirmasi wartawan batampos.co.id, Kamis (24/6/2021).

Masih kata dia, ini tentunya komitmen politik dan komitmen hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja yang ada di wilayah ini.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam hal ini, juga memiliki peran penting dalam mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya.

Beberapa langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dibentuknya peraturan bupati ini adalah sebagai upaya dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah yang juga merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyebut pada intinya tetap mendukung kegiatan ini sepenuhnya, untuk penganggaran maupun perdanya. “Insyallah, kami prioritaskan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena uang rakyat juga untuk rakyat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, mengutarakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen yang luarbiasa dari pemerintah daerah ini dan pro aktif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada rakyatnya.

“Jadi dilihat dari komposisi peserta jaminan sosial ini, bahwa jumlah pekerja terbesar itu adalah terutama yang pekerja rentan, maksudnya pekerja yang berisko tinggi seperti nelayan dan kapten pompong,” ujarnya.

Lanjut dia lagi mengatakan, pekerja nelayan di Kepulauan Anambas adalah pekerja mandiri, artinya pekerja sekaligus menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Sehingga dengan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan ini, menjadi salah satu andalan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru dan munculnya anak yang putus sekolah yang baru.

“Sebab jika terjadi risiko pekerjaan itu, terputuslah penghasilan tulang punggung ekonomi keluarga, maka masih ada santunan yang diharapkan dan masih ada beasiswa yang bisa diberikan kepada dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi.”

Sementara itu kata dia, diperhitungan terakhir dalam jumlah kepesertaan jaminan sosial di daerah ini,termasuk salah satu angka tertinggi.

“Jadi saya sampaikan diperhitungan terakhir, kami sebelum berangkat ke Anambas, itu kafrit di Anambas sudah mencapai 81,6 persen, jadi tinggal tersisa 18,4 persen yang belum, ini jika disejajarkan dengan kabupaten atau kota lain, salah satu daerah yang tertinggi, “ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikam, bahwa berdasarkan data pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja daerah ini, per Juni 2021 sebanyak 4.516 pekerja informal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagaankerjaan dengan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Yakni, mulai dari nelayan, petani, peternak, buruh bongkar muat, kapten pompong, supir, tukang ojek, dan lainya yang diluncurkan oleh pemerintah daerah selama satu tahun.

Dari kepesertaan ini total iuran sebesar Rp. 910. 425.600. Sedangkan total santunan atau manfaat klaim atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sampai dengan tahun 2021 dari masyarakat pekerja sektor non formal yang beriisiko tinggi seperti pekerja bukan penerima upah ( PBU), pekerja sektor-sektor formal lainya ,seperti pegawai tidak tetap (PTT), jasa kontruksi dan sektor migas telah dibayarkan kepada peserta di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp 1,06 miliar.

Ini salah satu bentuk upaya Pemda Kepulauan Anambas mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja pada sektor informal di wilayah ini.

“Kepulauan Anambas memiliki komitmen yang tinggi, saya, dan pak wakil bupati beserta ketua DPRD wilayah ini bersepakat dengan anggaran untuk program itu, demi untuk rakyat kenapa kita tidak lakukan, oleh karena itu, kami menganggap bahwa ini adalah program kegiatan yang sangat mulia, karena langsung menyentuh kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan batampos.co.id, Kamis (24/6/2021)

Masih kata Haris, bahwa pihaknya akan merintis dan merencanakan dana CSR untuk manfaat dan kepentingan masyarakat dalam program itu, sebab daerah ini ada hak di dalamnya.

“Saya minta tolong sama pak gubernur, karena itu ada hak Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui dana CSR, karena memang sudah merupakan bagian dari kabupaten, seperti CSR beberapa perusahaan, CSR yang berada di Bank Riau Kepri. Apa salahnya minta manfaatkan dana itu sebagian untuk kita memberikan manfaat kepada masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya kita gunakan untuk masyarakat, misalnya membeli ambulance, membangun rumah ibadah serta sarana -sarana manfaat lainnya,” ujarnya.(fai)

Update