Jumat, 19 April 2024

Larangan Salat Iduladha akan Diputuskan Pemda dan Satgas

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan terbuka untuk daerah zona merah dan oranye. Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, SE Nomor 15 Tahun 2021 ini telah disampaikan ke seluruh jajaran Kemenag Batam. Termasuk seluruh kantor urusan agama dan organisasi keagamaan lainnya.

”Ya, ada aturan baru dan kita sudah sosialisasikan ke bawah,” ujarnya, Kamis (24/6).

Menurutnya, dalam surat edaran ini salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Namun, kebijakan tersebut harus berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Selanjutnya, salat Id di lapangan terbuka atau di masjid, maka wajib menerapkan standar protokol kesehatan (protkes) Covid-19 secara ketat dengan sejumlah ketentuan. Yakni, dilaksanakan sesuai rukun salat dan penyampaian khotbah secara singkat, paling lama 15 menit, jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam memastikan kondisi sehat jemaah.

Disinggung mengenai pelaksanaan salat Id di Batam sendiri mengingat masih tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dimana statusnya secara nasional oranye dan secara regional zona merah, Zulkarnain menjawab bahwa sepenuhnya menjadi keputusan tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kota Batam dan pemda setempat.

”Apakah diperbolehkan atau tidak, sampai hari ini (kemarin, red) belum ada arahan atau pemberitahuan tim Gugus Tugas dan Wali Kota Batam. Karena keputusan ada di tangan wali kota, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Adapun bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Id di lapangan terbuka atau masjid/musala. Seluruh jemaah diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Id sampai selesai.

Kemudian setiap jemaah juga wajib membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Sementara khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah Salat Hari Raya Iduladha. Dan usai pelaksanaan salat Id, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.(jpg)

Update