Selasa, 19 Maret 2024

Mal dan Resto Hanya Buka Sampai Pukul 20.00, Pengunjung Dibatasi 25 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Dalam Surat Edaran (SE) 26 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian, Penyebaran Covid-19 di Kota Batam, ada beberapa hal yang diatur.

PPKM skala mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, yang dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (protkes) secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diatur makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang, dapat beroperasi sampai 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protkes secara ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan ibadah, untuk wilayah selain zona merah, dilakukan dengan protkes ketat. Sedangkan untuk wilayah zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut tidak lagi masuk zona merah.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya, untuk wilayah selain zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup sementara waktu sampai tidak lagi dinyatakan zona merah.

Pelaksanaan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk kegiatan hajatan, paling banyak kapasitas 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.(*/jpg)

Update