Jumat, 19 April 2024

Pemko Batam Perpanjang Aturan PPKM Mikro, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Perpanjangan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 26 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian, Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Dalam regulasi ini, beberapa aturan makin diperketat dan dibatasi. Seperti jam buka atau tutup tempat usaha. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, aturan itu langsung berlaku usai dikeluarkan atau mulai Rabu (23/6).

”Kalau sudah ada suratnya, sudah pasti langsung berlaku. Jadi, tempat usaha, rumah ibadah dan yang diatur di dalamnya, tinggal menyesuaikan SE terbaru ini,” kata dia, Kamis (24/6).

Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Agama (Kemenag) Batam dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sesuai dengan SE terbaru ini. Sebab, hampir semua wilayah Batam dalam zona merah.

”Apakah kita kembalikan ibadah di rumah saja, kerja di rumah saja seperti beberapa bulan lalu. Ini keputusan yang perlu dibahas bersama, sehingga pemuka agama bisa menerima nantinya. Sebab ini tujuannya untuk menghentikan sebaran kasus,” ujarnya.

Begitu juga terkait penutupan jam operasional di tempat hiburan malam, tempat makan, pusat perbelanjaan, dan lainnya hingga pukul 20.00 WIB. Meskipun berat, untuk saat ini upaya melindungi masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Hal yang terpenting saat ini adalah menjaga diri agar terhindar dari infeksi Covid-19.

Berdasarkan SE terbaru, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dengan kriteria tersebut, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.(*/jpg)

Update