Kamis, 25 April 2024

Pengumuman, PPDB SMAN/SMKN Dibuka 28 Juni Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 untuk SMA/SMK negeri, akan dibuka pada 28 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1206/KPTS-4/V/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, penerimaan dilakukan secara online dan offline.

“Karena, sekolah-sekolah negeri yang terbatas dengan jaringan belum bisa menggunakan pendaftaran secara online,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, Kamis (24/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dali mengatakan, pihaknya sudah memastikan semua sekolah SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepri siap melayani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.

Menurutnya dari data base yang ada, Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepri pada tahun ini adalah sebanyak 23.863 orang.

“Jika acuannya khusus pada sekolah negeri, maka Daya Tampung Sekolah (DTS) di Provinsi Kepri memang masih kurang. Karena lulusan SMP dan MTs tahun ini sebanyak 33.015 orang (lihat tabel, red),” tuturnya.

Dijelaskannya, jika mengacu pada DTS SMA/SMK Negeri, memang belum mampu mengakomodir semuanya.

Namun, masih ada SMA/SMK swasta dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta. Menurutnya, jika ditotalkan secara keseluruhan, DTS pada tahun ini sebanyak 38.084 orang/siswa.

Sehingga, dengan gambaran tersebut, tidak terjadi kekurangan daya tampung di Provinsi Kepri.

“Namun persoalannya akan muncul, karena banyak orangtua berharap anak-anaknya masuk SMA/SMK Negeri. Persoalannya, setiap tahun tetap sama seperti itu,” jelas Dali.

Disebutkannya, di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang ada 7 sekolah SMA Negeri dengan kapasitas 51 Rombongan Belajar (Rombel) yang mampu menampung 1.836 siswa.

Sedangkan jumlah SMK Negeri terdapat 5 sekolah dengan daya tampung 1.872 orang atau 52 Rombel.

Di Kabupaten Bintan terdapat 10 SMA Negeri. Dari jumlah itu, daya tampung SMA Negeri di Bintan sebanyak 1.404 atau 39 Rombel.

Sedangkan untuk SMK Negeri, terdapat 4 sekolah di Bintan dengan kapasitas 25 Rombel yang mampu menampung 927
orang.

Berikutnya, adalah di Kabupaten Karimun terdapat 15 SMA Negeri dengan kapasitas 73 rombel yang mampu menampung 2.628 siswa.

Kemudian, di Kabupaten Lingga ada 14 SMA Negeri dengan 43 rombel yang memiliki kapasitas 1.548 orang.

Di Kabupaten Anambas terdapat 5 SMA Negeri yang memiliki 17 rombel bagi 612 orang. Sementara itu, Kabupaten Natuna ada 14 SMA Negeri, dengan kapasitas 43 rombel dengan RDT 1.368 orang.

“Sementara di Batam ada 28 SMA Negeri dan 8 SMK Negeri. Adapun daya tampung SMA Negeri 5.976 orang atau sekitar 83 rombongan belajar, apabila satu rombel 36 siswa. Sedangkan SMK Negeri kapasitas mampu menampung 3.228 siswa ,” jelasnya.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, untuk meminimalisir persoalan pada PPDB tahun ini, lewat APBD TA 2020 lalu, Pemprov Kepri sudah menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di Kota Batam.

Tambahan tersebut mampu menampung sekitar 600 orang. Kemudian, pada tahun ini juga akan dioperasikan tiga Unit Sekolah Baru (RKB) di Batam.

Dijelaskannya, ada lima SMA dan dua SMK yang mendapatkan.

“Daftar SMA di Kota Batam yang mendapatkan penambahan RKB pada tahun lalu adalah SMA Negeri 1, SMA N 25, SMA N 27, dan SMA N 28. Sedangkan untuk SMK di Batam yang mendapatkan tambahan RKB adalah SMK Negeri 5 dan SMK N 6. Rata-rata dua RKB untuk setiap sekolah,” paparnya.

Lebih lanjut, katanya, jika berkaca dari penerimaan tahun 2020 lalu, angka yang tidak tertampung menurun, bahkan di bawah 1.000 orang.

Ditegaskan Dali, meskipun masih terjadi defisit daya tampung dalam gambaran secara kasar.

Namun, ada beberapa sekolah baru diluar sekolah negeri melaporkan sudah memiliki calon peserta didik.

“Tahun 2021 ini juga ada penambahan melalui Renstra. Pembangunan masih akan melanjutkan penambahan RKB untuk SMA Negeri 25, SMA Negeri 26, SMA Negeri 27, dan SMA Negeri 28. Masing-masing akan mendapatkan dua RKB,” jelasnya lagi.

Dijabarkannya, untuk PPDB jurusan IPA/IPA menggunakan jalur zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 15 persen.

Sedangkan untuk jurusan Bahasa Indonesia dan Inggris menggunakan ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Kemudian, untuk SMK melalui jalur penilaian rapor, akademik dan nonakademik serta minat bakat (75 persen). Selanjutnya, Jalur Domisili (10 persen) dan Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (15 persen).

“Di dalam Pergub tersebut sudah ada petunjuk teknisnya. Dan ini sudah kita sampaikan kepada setiap SMA/SMK di  bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepri,” tutup Dali.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad lewat Pergub tersebut menegaskan tidak ada pemungutan biaya apapun dalam proses seleksi PPDB.

Ia mengharapkan semua sekolah dapat memberikan pelayanan yang prima.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri memperkuat pengawasan pelaksaan PPDB nanti.(jpg)

Update