Kamis, 25 April 2024

Kegiatan Keagamaan Diperbolehkan dengan Aturan Ketat

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat masih diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan di rumah ibadah namun dengan batasan tertentu. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan SE Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, pelaksanaan ibadah maupun aktivitas keagamaan masih diperbolehkan di rumah ibadah. Namun, hal ini tetap harus mengacu pada zona kasus Covid-19 di suatu kawasan yang sudah dipetakan berdasarkan RT/RW.

”Kalau sudah ada tujuh kasus di satu RT, saya rasa lebih baik ibadah di rumah saja. Karena melihat kondisi lebih baik memang ibadah di rumah, demi keselamatan jemaah yang beribadah di tempat ibadah,” kata Amsakar, Jumat (25/5).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam terbaru itu, disebutkan bahwa daerah dengan zona merah diminta menutup rumah ibadah dan memilih ibadah di rumah. Untuk saat ini, Batam masih berada dalam zona oranye secara nasional. Surat edaran Wali Kota Batam itu ditulis berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru.

”Sampai saat ini masih seperti biasa. Masing-masing pemeluk agama tetap bisa beribadah di rumah ibadah, asalkan sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, agar tidak terjadi penyebaran di tempat ibadah,” terangnya.

Amsakar menyebutkan, pelaksanaan edaran terbaru ini secara otomatis langsung berlaku. Untuk kegiatan ibadah, memang masih bisa dilaksanakan saat ini. Hanya saja, yang perlu diperketat adalah aktivitas masyarakat sesuai Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) berdasarkan tingkat sebaran di tingkat paling bawah.

”Kalau satu perumahan kasusnya banyak, tidak menutup kemungkinan ibadah di rumah dan tempat ibadah ditutup demi mengendalikan penyebaran,” sebutnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan instruksi terbaru, aturan masih berlaku sampai tanggal 5 Juli mendatang. Artinya, untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha, masih menunggu surat edaran selanjutnya. Untuk tingkat kota, pihaknya akan
membahas hal ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama.

”Sama halnya dengan Salat Idulfitri. Jadi, karena pelaksanaan salat masih bulan depan, jadi kita tunggu saja dulu rapatnya. Masih panjang waktunya. Kalau keadaan baik dan grafik kasus turun, kemungkinan tidak ada masalah untuk pelaksanaan salat ini,” bebernya.(*/jpg)

Update