Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Hapus Syarat KTP Domisili untuk Permudah Vaksinasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mempermudah akses vaksinasi Covid-19. Kini, masyarakat bisa mendapatkan vaksin sesuai domisili meski tidak ber-KTP setempat. Cara itu menjadi upaya percepatan untuk mencapai target satu juta vaksinasi setiap hari. Hingga Jumat (25/6), baru 552.594 orang yang mendapat suntikan vaksin pertama dan ada 142.834 penerima vaksin kedua.

Perluasan pos pelayanan serta penghapusan syarat KTP domisili itu diatur dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/1669/2021 yang ditandangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rondonuwu.

Surat ditujukan untuk direktur RS vertikal, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan, direktur Poltekes, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan vaksin untuk anak atau yang berusia di bawah 18 tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pihaknya tengah melakukan penelitian bagaimana Covid-19 menyerang usia muda. Pada data internasional, 99 persen usia 18 tahun ke bawah yang terkena Covid-19 sembuh.

’’Kami sedang mengkaji vaksin mana yang sudah memiliki emergency use authorization (EUA) untuk usia muda,” bebernya.

Ada dua vaksin yang sedang diamati, yakni Sinovac dan Pfizer. Vaksin Sinovac bisa digunakan untuk mereka yang berusia 3 sampai 17 tahun. Sedangkan Pfizer sudah mendapat EUA untuk mereka yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Kemenkes sudah bicara dengan ITAGI. Itu dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memberikan vaksin kepada remaja. ’’Kita sedang melakukan studi di negara lain seperti apa untuk pemberian vaksin kepada usia di bawah 18 tahun,” terangnya.(jpg)

Update