Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Diminta Revisi Perwako 15 Tahun 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta kepada Pemko Batam untuk segera merevisi Perwako Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Di mana, Perwako tersebut belum memberikan jaminan kesehatan secara keseluruhan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

”Dalam prakteknya masih didapati adanya unsur yang masih membebani masyarakat dikarenakan adanya tagihan dari rumah sakit yang ditanggungkan kepada pasien,”
ujar Ketua Bapemperda Kota Batam, Hendrik, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Politisi dari Fraksi PKB DPRD Kota Batam itu melanjutkan, rumah sakit mulai menghitung
tagihan biaya dimulai saat awal masuknya pasien.

Sementara Jamkesda baru menanggung biaya saat administrasi pasien dinyatakan lengkap. Sehingga, dengan rentang waktu tersebut mengakibatkan timbulnya tagihan yang dibebankan kepada masyarakat.

”Contohnya tanggal 1 sampai tanggal 10 ada masyarakat masuk rumah sakit. Dan tanggal 7 baru keluar rekomendasi dari Dinas Sosial. Berarti yang dicover Dinas Kesehatan itu dari tanggal 7 sampai tanggal 10. Tanggal 1 sampai tanggal 6 tidak di
cover,” ujarnya.

Kemudian, prosedur pelayanan yang panjang. Dimana, untuk mendapatkan bantuan layanan kesehatan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos sehingga memakan waktu yang lama untuk pengintegrasian data menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Yakni antara 14 hari sampai satu bulan, data kepesertaan BPJS baru aktif di tanggal 1 setiap bulannya.

”Pemberlakukan universal health coverage atau pelindungan kesehatan secara keseluruhan bagi masyarakat di Kota Batam setelah tingkat kepesertaan yang sudah mencapai 95 persen dan saat ini di Kota Batam baru 89,71 persen,” katanya.

Sementara Pemerintah Provinsi Kepri bisa menanggung keseluruhan biaya mulai dari awal masuk rumah sakit sampai dengan keluar dari rumah sakit.

Artinya, pemberian layanan kesehatan itu tidak tergantung dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

”Jadi kami sangat berharap bagaimana Perwako itu benar-benar menjaga kepentingan masyarakat. Terutama untuk masyarakat tidak mampu,” katanya.

Ia menambahkan, Bapemperda sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Kesehatan terkait dengan penyelanggaraan dan penerapan Jamkesda di Kota Batam agar
sesuai dengan regulasi di Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.

Dari hasil konsultasi itu, diketahui bahwa penyelenggaraan Jamkesda merupakan kewenangan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak mempunyai kewajiban penyediaan regulasi dalam penyelenggaraannya.

Kemudian, untuk pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan sehingga tidak mampu membayar BPJS Kesehatan, maka selama 6 bulan setelah di PHK masih tetap mendapatkan hak pertanggungan dari BPJS.

Setelah 6 bulan maka pekerja yang mengalami PHK itu baru dinyatakan tidak sama sekali mempunyai pertanggungjawaban kesehatan.

”Setelah enam bulan dari masa tidak aktif itu, baru dikatakan dia tidak mempunyai tanggungan lagi. Jadi sepanjang masih enam bulan, dia masih ditanggung BPJS. Tapi setelah enam bulan itu sudah tidak ada tanggungan lagi. Jadi bebas mau ke Jampersal atau Jamkesda,” ujar kandidat kuat Ketua DPC PKB Batam ini mengakhiri.(jpg)

Update