Jumat, 29 Maret 2024

Tax Amnesty Bisa Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 hingga 2017 lalu terbukti sukses. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya program tersebut pemerimtah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

Sri Mulyani mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan, secara konsisten meningkat dari 52 persen pada tahun 2012 menjadi 78 persen di 2020. Salah satu pemacunya adalah tax amnesty.

“Tax amnesty waktu itu meningkatkan secara cukup drastis 61 persen,” ujarnya, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Bahkan, lanjutnya, setelah periode pengampunan pajak, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.

Selain itu, periode setelah tax amnesty, PPh Tahunan orang pribadi peserta tax amnesty juga melonjak signifikan, bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan non peserta tax amnesty di tahun yang sama.

Ia mengungkapkan, hal tersebut juga menjadi prestasi bersejarah bagi Direktorat Jenderal pajak karena termasuk sebagai program pengampunan pajak yang berhasil di seluruh dunia, dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun rupiah, atau ini mencapai 39,3 persen.

Sebab, 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty. Total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

“ni adalah total terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty,” pungkasnya.(jpg)

Update