Kamis, 25 April 2024

Terungkap, 7 Ribu Kendaraan di Batam Tak Uji KIR

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat jumlah kendaraan yang aktif melaksanakan uji KIR sebanyak 17.880 unit.

Sedangkan kendaraan yang tidak melaksanakan ujir KIR sebanyak 7.979 unit.

”Itu data tahun kemarin. Untuk tahun ini masih didata,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Seperti diketahui, uji KIR merupakan kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Syafrul menjelaskan, dari ribuan kendaraan yang tak uji KIR tersebut, sudah banyak yang tak beroperasi lagi.

”Seperti angkutan Jono (Jodoh-Nongsa), kan sekarang sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ilustrasi. Angkutan umum dengan badan kendaraan terlihat rusak melintas di Jalan R Suprapto, Sagulung, beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kendaraan yang tak uji KIR tersebut, pihaknya melakukan razia rutin. Kemudian, melakukan imbauan ke badan usaha.

”Imbauan ini sudah sangat sering dilakukan. Kalau terjaring razia, akan ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba, mengatakan, pihaknya akan menindak seluruh angkutan yang tak ikut uji KIR dan tak
layak jalan di Batam.

Penindakan dilakukan dengan cara razia hunting atau berpindah tempat.

”Razia ajan berpindah-pindah, sampai seluruh pemilik kendaraan mematuhi aturan,”
kata Edward.

Edward menjelaskan, dalam razia tersebut, penindakan sesuai dengan usia trayek utama, dimana usia maksimal 18 tahun dan trayek cabang maksimal 15 tahun.

Kemudian, pihaknya memberikan surat peringatan atau pernyataan kepada badan usaha angkutan yang tak layak tersebut.

”Kami berikan surat pernyataan ke badan usaha, bukan ke pemiliknya. Karena Izin yang diberikan dari pemerintah ke badan usaha, kemudian memberitahukan kepada pemilik agar menghitamkan (pelat) kendaraannya,” katanya.

Ia menegaskan, jika kendaraan tak layak tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dan kembali terjaring razia, maka pihaknya akan menahan angkutan tersebut.

”Akan kita tahan sampai ada pembuktian dari Samsat. Kalau yang punya kendaraan sudah mengurus, sifat kendaraan dari kuning ke hitam (jadi kendaraan biasa, bukan angkutan umum/barang),” tutupnya.(jpg)

Update