Sabtu, 20 April 2024

Wanita di Batam Terancam 6 Tahun Penjara Karena Lakukan Hal terlarang

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang wanita berinisial DSH (36) memalsukan 20 surat rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat untuk masuk kerja.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, mengatakan, DSH merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,″ katanya, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan, selama menjalani aksinya DSH diketahui telah memalsukan 20 lembar surat rapid test antigen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,″ tuturnya.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari DSH yang memalsukan surat rapid test antigen. Foto: Polda Kepri

Pelaku lanjutnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tanggal 26 Juni 2021.

“Dari keterangannya, pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT.AMK,″ jelasnya.

Kata dia, setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya.

“Kegiatan pelaku membuat surat (rapid test antigen,red) palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,″ paparnya.

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.

“Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DSH, dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(*/esa)

Update