Kamis, 25 April 2024

Begini Pelaksanaan Idul Adha dan Kurban di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksaan kurban 1442 Hijriah ditengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, dalam pelaksanaan salat Iduladha dan kurban nanti harus wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam menjalan salat ya harus menjaga jarak dan jaraknya satu setengah meter dan yang khotbah hanya 15 menit. Sambutan hanya satu kali saja yang dilakukan oleh Kemenag,” jelasnya, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, untuk menjaga kondusifitas dalam beribadah, waktu pelaksanaan akan dipercepat guna menghindari kerumunan.

“Setelah selesai salat langsung pulang ke rumah dan tidak boleh bersalaman,” tutupnya.(nto)

Update