Sabtu, 20 April 2024

Dua Pria di Batam Dituntut Hukuman Seumur Hidup Karena Masalah Ini…

Berita Terkait

batampos.co.id – Sy dan AR, dua dari tiga terdakwa yang diduga menjadi sindikat jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu 34,8 kilogram dituntut seumur hidup penjara.

Sedangkan satu lainnya yakni IH dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Megatri Astuti dalam sidang yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/7) sore.

Dalam surat tuntutan dijelaskan Mega, para terdakwa mempunyai peran masing-masing sebagai perantara sabu dari negara Malaysia.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dan keterangan ketiga terdakwa yang saling bersaksi hingga keterangan sebagai terdakwa.

“Perbuataan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Mega.

Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 tentang barang siapa yang menjadi perantara, memiliki, menjual, menyimpan dan membeli narkoba golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuaatan terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika, serta dapat merusak generasi bangsa.

Sedangkan hal meringankan tersakwa berterus terang dan memiliki tanggungan
keluarga.

“Menuntut terdakwa IH (menyebut nama lemgkap,red) dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Sy dan AR (menyebut nama lengkap,red) dengan seumur hidup penjara,” terang Mega.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Adiswarna pun memberikan waktu hingga Selasa, 6 Juli 2021.

“Karena masa penahanan ketiga terdakwa hampir habis, maka kami beri waktu hingga
Selasa depan,” ujar Adiswarna dari PN Batam sembari menutup sidang.(jpg)

Update