Jumat, 29 Maret 2024

Firli Bahuri Cs Tolak Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan perwakilan pegawai KPK nonaktif untuk membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 terzebut, disebutkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat pada Juli 2021.

“Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (2/7).

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Dalam surat itu, Alex menjelaskan rapat koordinasi tertanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Menurut Alex, keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dia menjelaskan, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK,” tegas Alex.

Perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan sebelumnya mengakui, telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas surat keberatan yang dilayangkan para pegawai KPK tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya,” ucap Hotman dalam keterangannya, Kamis (1/7).

“Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan,” sambungnya menandaskan.(jpg)

Update