Jumat, 19 April 2024

Lakukan Perjalanan Jauh Wajib Vaksinasi, Minimal Dosis Pertama

Berita Terkait

batampos.co.id – Seiring dengan berlakuknya kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Virus Corona (SARS-CoV-2) dan membentuk kekebalan komunitas ( herd immunity).

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ungkapnya.

Aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Luhut melanjutkan, untuk keperluan tracing Covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.(jpg)

Update