Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Perketat Pengawasan, Tingkatkan Razia

Berita Terkait

batampos.co.id – Masifnya penyebaran Covid-19 di Batam yang ditandai dengan masih tingginya kasus harian positif dan kematian, membuat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kembali memperketat pengawasan tempat-tempat keramaian. Khususnya, tempat hiburan malam (ThM), restoran, mal, minimarket, dan tempat-tempat yang mengundang keramaian lainnya.

”Tidak boleh kendor. Tujuan kita untuk menekan angka kasus positif. Jadi, kami berpedoman pada aturan lama saja (PPKM mikro), karena kami juga harus mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang baru mulai bergerak lagi,” kata Rudi, di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (1/7).

Sebelumnya, Rudi sudah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian virus corona, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021. SE mengacu Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021 tentang PPKM skala mikro.

SE itu isinya antara lain, jam buka mal atau pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 21.00 WIB. Juga larangan makan di tempat untuk restoran atau rumah makan maupun pedagang makanan. Semua harus memakai sistem take away atau bungkus, tidak makan di tempat. Bahkan, boleh tetap buka 24 jam asalkan total menggunakan sistem take away.

Isi SE lainnya, tetap memperbolehkan ibadah di rumah ibadah dengan syarat tidak rapat, harus tetap menjaga jarak. Bahkan, untuk pesta pernikahan, tidak diperkenankan ada makanan prasmanan. Makanan sebaiknya dalam bungkusan yang bisa dibawa pulang undangan yang datang.

Meski PPKM skala mikro itu sudah diperpanjang pekan lalu, namun pada tataran pelaksanaan, belum tampak di lapangan. Semua aktivitas masyarakat masih normal.

Ditandai dengan masih banyaknya pedagang makanan yang masih melayani makan di tempat. Hanya sesekali terlihat ada razia, namun kembali buka setelah petugas razia berlalu.

”Kali ini kita akan perketat, kita akan tingkatkan razia. Mereka yang melanggar akan kami kasih sanksi,” tegas Rudi.

Ia menyebut, tim gabungan sudah mulai turun sejak Rabu (30/6) malam lalu di sejumlah titik. Tahap awal masih pendekatan persuasif. Namun, jika kembali melanggar, sanksi tegas menanti. ”Kami sudah beritahukan juga ke pihak mal, buka tak boleh lewat pukul 20.00. Itu juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 14/2021,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan ini ditentang oleh sejumlah pedagang yang memulai aktivitas di malam hari. Umumnya mereka buka pukul 17.00 sore. Jika tutup pukul 20.00, maka hanya tiga jam beroperasi. Penjualan mereka belum seberapa, namun harus tutup, sehingga mengancam keberlangsungan ekonomi mereka. Sementara penerapan kebijakan ini tak diikuti dengan bantuan sembako atau lainnya.

Langkah wali kota yang akan memperketat pengawasan keramaian dengan meningkatkan razia, di satu sisi memang wajar. Sebab, jumlah kasus positif Covid-19 di Batam terus bertambah.(jpg)

Update